Kapolri Instruksikan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat

    Kapolri Instruksikan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat

    JAKARTA -  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberikan hukum seberat-beratnya kepada oknum Brimob Bripda MS yang diduga menganiaya pelajar di Maluku hingga tewas.

    "Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat beratnya, " kata Sigit di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026). 

    Sigit juga menyebut telah menginstruksikan kepada Kapolda Maluku dan Kadiv Propam untuk mengusut tuntas perkara tersebut. Dalam hal ini, akan diusut dari segi pidana maupun kode etik Polri. 

    Menurut Sigit, hukum tegas dan berat tersebut untuk satu tujuan, yakni memberikan rasa keadilan bagi korban. 

    "Memerintahkan kepada Kapolda Kadiv Propam ambil tindakan tegas proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban, " ujar Sigit. 

    Ia pun memastikan proses pengusutan tuntas kasus ini bakal dilakukan transparan untuk publik. "Saya minta infornasinya prosesnya transparan. Saya kira secara teknis pak Kadiv Humas sampaikan di event yang disiapkan khusus, " ucap Sigit. 

    Sigit menegaskan komitmennya sejak awal terhadap seluruh personel Polri yang melakukan pelanggaran. Ia memastikan tak pandang bulu terhadap siapapun yang melakukan kesalahan. 

    Untuk yang melanggar, bakal diberikan sanksi tegas. Sementara untuk yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan atau reward. 

    "Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap yang baik, kita berikan reward namun terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman), karena kita semua sudah diatur dalam aturan, " tutup Sigit.

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polda Metro Jaya Berhasil Gagalkan Peredaran...

    Artikel Berikutnya

    Polri Tegaskan Komitmen Transparansi, Berkas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Humas Polri Jadi Penjaga Kebenaran di Tengah Derasnya Arus Informasi
    Tiga Oknum Jaksa Kejati Banten Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar
    Polri Luncurkan Layanan Laporan Polisi Online, Super App Polri Kini Semakin Lengkap dan Transparan
    KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok
    Rakernis Humas Polri 2026 , Perkuat Komunikasi Publik di Era Digital

    Ikuti Kami