Polda Metro Jaya Tegaskan BAP Kasus di Cilandak Murni Tentang Perkara Penganiayaan

    Polda Metro Jaya Tegaskan BAP Kasus di Cilandak Murni Tentang Perkara Penganiayaan

    JAKARTA – Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada rekayasa penambahan keterangan “narkoba” dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pengeroyokan di Cilandak, Jakarta Selatan, yang sempat viral di media sosial.

    Polisi memastikan perkara yang ditangani murni penganiayaan dan tidak berkaitan dengan narkotika.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, kesalahpahaman muncul karena penyidik menuliskan BAP awal di kertas bekas agar mudah dikoreksi sebelum dipindahkan ke lembar resmi.

    “Penyidik menyampaikan kepada Saudara IP bahwa BAP ditulis lebih dulu di kertas bekas supaya bisa dikoreksi. Jika sudah benar, baru dituangkan ke kertas yang disiapkan, dan itu sudah disepakati, ” ujar Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (03/02/2026).

    Ia menegaskan, Propam Polda Metro Jaya sudah memeriksa CCTV ruang pemeriksaan dan menyerahkannya ke Laboratorium Forensik Bareskrim Polri. Hasilnya, tidak ditemukan manipulasi.

    “Tidak ada editing, tidak ada rekayasa terhadap CCTV. Terlihat penyidik mencetak dan menyerahkan kertas bekas BAP kepada Saudara IP, ” jelasnya.

    Kombes Budi Hermanto menegaskan tulisan narkoba yang terlihat di kertas tersebut berasal dari perkara lama yang kertasnya digunakan ulang, bukan bagian dari kasus penganiayaan. 

    “Tidak ada sangkut paut perkara penganiayaan dengan narkotika. Yang dipakai hanya kertas sisa, bukan isi perkara, ” tegasnya.

    Polda Metro Jaya juga mengakui adanya kelalaian administratif. Hal itu yang kemudian memicu salah tafsir.

    “Seharusnya kertas bekas itu dimusnahkan. Ini menjadi evaluasi bagi penyidik agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat, ” tambah Kombes Budi.

    Ia memastikan penanganan kasus pengeroyokan di Cilandak tetap berjalan di bawah Polres Metro Jakarta Selatan, serta mengimbau masyarakat agar bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial.

    “Perkara ini murni penganiayaan. Kami luruskan agar tidak berkembang menjadi informasi yang menyesatkan dan mengganggu kondusivitas kamtibmas, ” pungkas Kombes Budi Hermanto. (*)

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Interpol Terbitkan Red Notice Muhammad Riza...

    Artikel Berikutnya

    Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkotika...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wakapolri Tekankan Transformasi Digital dan Penguatan SDM pada Rakernis Humas Polri 2026
    Humas Polri Jadi Penjaga Kebenaran di Tengah Derasnya Arus Informasi
    Tiga Oknum Jaksa Kejati Banten Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar
    Polri Luncurkan Layanan Laporan Polisi Online, Super App Polri Kini Semakin Lengkap dan Transparan
    KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok

    Ikuti Kami